Otoritas pengawas keuangan Australia telah mengidentifikasi celah dalam pengawasan mata uang kripto sebagai risiko besar menjelang tahun 2026, memperingatkan bahwa platform yang belum mendapatkan izin dan regulasi yang kurang jelas dapat menyebabkan konsumen menghadapi penipuan dan perilaku menyesatkan. Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC) menyatakan bahwa pertumbuhan pesat perusahaan mata uang kripto, pembayaran digital, dan AI yang beroperasi di batas hukum meningkatkan kompleksitas dalam kepatuhan dan menciptakan tingkat perlindungan konsumen yang tidak merata. Ketua ASIC Joe Longo menekankan bahwa perbedaan pendekatan pengelolaan global memberikan tekanan yang lebih besar pada pasar domestik.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengusulkan RUU Amendemen Undang-Undang Perusahaan (Kerangka Aset Digital) 2025, yang mewajibkan platform penyimpanan dan perdagangan mata uang kripto untuk memiliki izin layanan keuangan. Kerangka hukum ini diharapkan dapat menghasilkan nilai produktivitas hingga 24 miliar USD per tahun, sekaligus menjadikan tahun 2026 sebagai titik kunci untuk kebijakan aset digital Australia.