Tindakan militer Amerika Serikat terhadap Iran dapat menjadi kejahatan perang

Lebih dari 100 pakar hukum internasional di seluruh Amerika Serikat mengeluarkan surat terbuka bersama pada 2 April yang menyatakan bahwa serangan Amerika terhadap Iran melanggar Piagam PBB dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa banyak pakar hukum internasional menyimpulkan bahwa tindakan Israel dan Amerika melanggar Piagam PBB, dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Iran merupakan ancaman yang akan segera terjadi terhadap Amerika.
Para ahli berpendapat bahwa tindakan militer Amerika dan pernyataan pejabat tinggi Amerika berpotensi melanggar hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional, serta dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
Surat tersebut juga menyebutkan insiden serangan terhadap sekolah dasar di Minaab, Iran, dan menyatakan bahwa serangan terhadap sekolah, fasilitas medis, dan rumah tinggal adalah tindakan yang mengkhawatirkan. (CCTV News)

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan