Akan berlaku tahun depan! Jepang luluskan amandemen: menganggap mata uang kripto sebagai "produk keuangan" untuk memperkuat pengawasan

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Pemerintah Jepang pada 10 April mengesahkan amandemen Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan, pertama kali mendefinisikan mata uang kripto sebagai “produk keuangan” dan memasukkannya ke dalam pengawasan, serta secara tegas melarang penggunaan informasi yang belum dipublikasikan untuk perdagangan orang dalam.

2a:[“berita”] 2b:T7ee,

Baru-baru ini (10/4), pemerintah Jepang mengadakan rapat kabinet dan secara resmi menyetujui amandemen Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan, yang pertama kali mendefinisikan mata uang kripto sebagai “produk keuangan” untuk pengawasan, secara tegas melarang penggunaan informasi yang belum dipublikasikan untuk “perdagangan orang dalam”, dan meminta penerbit mata uang kripto melakukan pengungkapan informasi setidaknya sekali setahun untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih sehat.

Menurut laporan dari “Nikkei”, jika amandemen ini berhasil disahkan di parlemen saat ini, kemungkinan besar akan mulai berlaku secara resmi pada tahun 2027.

Dulu, Otoritas Keuangan Jepang (FSA) selalu menganggap mata uang kripto sebagai “alat pembayaran”, dan mengawasinya berdasarkan “Undang-Undang Layanan Pembayaran” (Payment Services Act). Namun, seiring meningkatnya karakter investasi dari mata uang kripto, otoritas memutuskan untuk memasukkannya ke dalam cakupan pengawasan Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan, dan nama pelaku terdaftar akan diubah dari “pelaku pertukaran aset kripto” menjadi “pelaku perdagangan aset kripto”.

Untuk memperkuat perlindungan investor, amandemen terbaru secara signifikan meningkatkan sanksi. Bagi mereka yang menjual token tanpa izin, hukuman penjara maksimum akan meningkat dari 3 tahun menjadi 10 tahun; sekaligus, batas denda juga dinaikkan lebih dari tiga kali lipat, dari 3 juta yen menjadi 10 juta yen.

Menteri Keuangan Jepang, Katayama Satsuki, menegaskan dalam konferensi pers setelah rapat kabinet: “Dalam menghadapi pasar keuangan yang berubah dengan cepat, kita harus memastikan keadilan, transparansi, dan perlindungan investor sambil memperluas pasokan dana pertumbuhan.”

  • Artikel ini disebarluaskan dengan izin dari: “Blockchaintalk”
  • Judul asli: “Segera Berlaku Tahun Depan! Pemerintah Jepang Loloskan Amandemen: Definisikan Mata Uang Kripto sebagai ‘Produk Keuangan’ dan Perkuat Pengawasan”
  • Penulis asli: Blockgirl MEL
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan