Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan RUU baru yang akan mengenakan pajak sebesar 36% atas Keuntungan Modal Belum Realisasi—berarti pajak harus dibayar bahkan sebelum mencatat keuntungan!
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
🚨 SHOCK PAJAK BELANDA:
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan RUU baru yang akan mengenakan pajak sebesar 36% atas Keuntungan Modal Belum Realisasi—berarti pajak harus dibayar bahkan sebelum mencatat keuntungan!