Satsuki Katayama, menteri keuangan Jepang, membuat pernyataan terobosan selama upacara tahun baru di Bursa Efek Tokyo. Kata-katanya menandakan perubahan mendasar dalam strategi regulasi negara terhadap cryptocurrency dan aset digital. Katayama menyebut tahun 2026 sebagai “tahun digital” untuk sistem keuangan Jepang, mengungkapkan rencana ambisius untuk mengintegrasikan Bitcoin, Ethereum, dan aset digital lainnya ke dalam arus utama pasar keuangan.
Dari segregasi ke integrasi: era regulasi baru
Otoritas Jepang kini memandang bursa berlisensi sebagai instrumen kunci yang memungkinkan masyarakat mengakses aset digital. Menteri keuangan membandingkan pendekatan ini dengan peran yang dimainkan ETF cryptocurrency di Amerika Serikat — yang menjadi jembatan antara investor tradisional dan pasar crypto. Integrasi yang direncanakan akan memungkinkan perdagangan Bitcoin dan Ethereum secara langsung di bursa Jepang yang disetujui, selain saham dan obligasi.
Namun, perubahan ini membutuhkan modernisasi infrastruktur bursa secara signifikan. Operator pasar harus memperkuat sistem teknologi, protokol manajemen risiko, dan pengawasan regulasi untuk secara aman menangani transaksi dalam skala besar sambil melindungi investor.
Reformasi konkret sudah berjalan
Pemerintah Jepang sebelumnya telah mengisyaratkan perubahan legislatif. Tahun lalu, diumumkan rencana mengklasifikasikan 105 cryptocurrency terkemuka sebagai aset keuangan, yang tunduk pada regulasi hukum yang sama dengan surat berharga tradisional. Langkah ini membuka jalan bagi regulasi yang lebih transparan dan produk investasi inovatif.
Sejak tahun ini, juga berlaku sistem perpajakan baru — keuntungan dari cryptocurrency dikenai tarif tetap 20%. Ini adalah perubahan drastis dari mekanisme sebelumnya, di mana pajak bisa mencapai hingga 55% tergantung pada tingkat penghasilan. Perlakuan aset digital setara dengan investasi lain secara signifikan meningkatkan daya tariknya bagi investor lokal dan asing.
Regulator juga sedang bekerja untuk menerapkan larangan resmi terhadap perdagangan informasi rahasia di pasar cryptocurrency. Dengan memperluas aturan bursa ke aset digital, Jepang berupaya memastikan keadilan dan transparansi pasar seiring dengan ekspansinya.
Implikasi global
Keputusan Jepang memiliki potensi untuk memicu efek domino di Asia dan Eropa. Negara-negara lain mungkin mencari jalur serupa untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam ekosistem keuangan yang diatur sendiri. Pengalaman Jepang dapat menjadi acuan untuk pendekatan yang lebih maju terhadap cryptocurrency di arena internasional.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Jepang mengubah pendekatannya terhadap cryptocurrency - pemerintah menganggap aset digital sebagai prioritas
Satsuki Katayama, menteri keuangan Jepang, membuat pernyataan terobosan selama upacara tahun baru di Bursa Efek Tokyo. Kata-katanya menandakan perubahan mendasar dalam strategi regulasi negara terhadap cryptocurrency dan aset digital. Katayama menyebut tahun 2026 sebagai “tahun digital” untuk sistem keuangan Jepang, mengungkapkan rencana ambisius untuk mengintegrasikan Bitcoin, Ethereum, dan aset digital lainnya ke dalam arus utama pasar keuangan.
Dari segregasi ke integrasi: era regulasi baru
Otoritas Jepang kini memandang bursa berlisensi sebagai instrumen kunci yang memungkinkan masyarakat mengakses aset digital. Menteri keuangan membandingkan pendekatan ini dengan peran yang dimainkan ETF cryptocurrency di Amerika Serikat — yang menjadi jembatan antara investor tradisional dan pasar crypto. Integrasi yang direncanakan akan memungkinkan perdagangan Bitcoin dan Ethereum secara langsung di bursa Jepang yang disetujui, selain saham dan obligasi.
Namun, perubahan ini membutuhkan modernisasi infrastruktur bursa secara signifikan. Operator pasar harus memperkuat sistem teknologi, protokol manajemen risiko, dan pengawasan regulasi untuk secara aman menangani transaksi dalam skala besar sambil melindungi investor.
Reformasi konkret sudah berjalan
Pemerintah Jepang sebelumnya telah mengisyaratkan perubahan legislatif. Tahun lalu, diumumkan rencana mengklasifikasikan 105 cryptocurrency terkemuka sebagai aset keuangan, yang tunduk pada regulasi hukum yang sama dengan surat berharga tradisional. Langkah ini membuka jalan bagi regulasi yang lebih transparan dan produk investasi inovatif.
Sejak tahun ini, juga berlaku sistem perpajakan baru — keuntungan dari cryptocurrency dikenai tarif tetap 20%. Ini adalah perubahan drastis dari mekanisme sebelumnya, di mana pajak bisa mencapai hingga 55% tergantung pada tingkat penghasilan. Perlakuan aset digital setara dengan investasi lain secara signifikan meningkatkan daya tariknya bagi investor lokal dan asing.
Regulator juga sedang bekerja untuk menerapkan larangan resmi terhadap perdagangan informasi rahasia di pasar cryptocurrency. Dengan memperluas aturan bursa ke aset digital, Jepang berupaya memastikan keadilan dan transparansi pasar seiring dengan ekspansinya.
Implikasi global
Keputusan Jepang memiliki potensi untuk memicu efek domino di Asia dan Eropa. Negara-negara lain mungkin mencari jalur serupa untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam ekosistem keuangan yang diatur sendiri. Pengalaman Jepang dapat menjadi acuan untuk pendekatan yang lebih maju terhadap cryptocurrency di arena internasional.