Pengadilan Agung Korea Selatan telah menjatuhkan putusan penting: Bitcoin dan aset digital lainnya yang disimpan di bursa utama termasuk Upbit dan Bithumb dapat disita secara hukum oleh otoritas berdasarkan Undang-Undang Prosedur Pidana. Keputusan ini muncul dari kasus bersejarah yang melibatkan 55,6 BTC yang disita dari seorang tersangka dalam penyelidikan pencucian uang. Putusan ini menetapkan preseden hukum yang penting, mengonfirmasi bahwa kepemilikan kripto di platform terpusat termasuk dalam cakupan ketentuan penyitaan aset. Bagi para trader dan investor yang beroperasi di platform ini, putusan tersebut menegaskan kerangka regulasi yang mengatur aset digital di yurisdiksi Korea Selatan, terutama mengenai bagaimana otoritas dapat mengakses dan mengamankan dana selama proses pidana.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
20 Suka
Hadiah
20
9
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
TideReceder
· 01-12 17:29
Sekarang bursa terpusat benar-benar menjadi alat penyaringan, aset semuanya transparan… yang penting tidak bisa lari lagi
Lihat AsliBalas0
GweiWatcher
· 01-10 18:53
Bagaimana saya harus mengatakan ini, menyimpan koin di bursa terpusat sebenarnya adalah menyerahkan aset Anda kepada orang lain untuk dikelola, sekarang Mahkamah Agung Korea Selatan dengan keputusan ini secara langsung memasukkan risiko ke dalam undang-undang, agak ironis, bukan?
Lihat AsliBalas0
SignatureVerifier
· 01-10 18:44
ngl, inilah sebabnya mengapa self-custody telah menjadi satu-satunya pendekatan yang secara teknis masuk akal sejak awal. pertukaran terpusat secara harfiah hanya menjadi repositori aset pemerintah dengan langkah tambahan... dan orang-orang masih bertanya-tanya mengapa saya terus menandai kerentanan ini dalam setiap audit keamanan
Lihat AsliBalas0
GateUser-bd883c58
· 01-10 18:36
Pertukaran mata uang bisa saja diperiksa kapan saja, jadi tetap harus menyebar risiko.
Lihat AsliBalas0
NFTArchaeologis
· 01-10 18:36
Aset dari bursa terpusat sebenarnya tidak pernah benar-benar milikmu, keputusan ini hanya mengubah aturan tidak tertulis menjadi aturan resmi saja.
Lihat AsliBalas0
probably_nothing_anon
· 01-10 18:34
Pertukaran terpusat benar-benar telah menjadi mesin penarikan, koin disimpan di sana dan pemerintah langsung menyita, setelah kasus ini muncul, orang yang bermain api harus merenung.
Lihat AsliBalas0
MEVHunter_9000
· 01-10 18:31
Pengadilan Korea Selatan ini, centralized exchange benar-benar tidak punya peluang, dompet self-custody adalah jalan yang benar
Pengadilan Agung Korea Selatan telah menjatuhkan putusan penting: Bitcoin dan aset digital lainnya yang disimpan di bursa utama termasuk Upbit dan Bithumb dapat disita secara hukum oleh otoritas berdasarkan Undang-Undang Prosedur Pidana. Keputusan ini muncul dari kasus bersejarah yang melibatkan 55,6 BTC yang disita dari seorang tersangka dalam penyelidikan pencucian uang. Putusan ini menetapkan preseden hukum yang penting, mengonfirmasi bahwa kepemilikan kripto di platform terpusat termasuk dalam cakupan ketentuan penyitaan aset. Bagi para trader dan investor yang beroperasi di platform ini, putusan tersebut menegaskan kerangka regulasi yang mengatur aset digital di yurisdiksi Korea Selatan, terutama mengenai bagaimana otoritas dapat mengakses dan mengamankan dana selama proses pidana.