Segala yang perlu Anda ketahui tentang zakat emas: Panduan praktis

Jika Anda memiliki emas, ada pertanyaan agama dan ekonomi yang pasti terlintas di pikiran Anda: Apakah saya wajib mengeluarkan zakat dari emas ini? Jawabannya tergantung pada beberapa faktor, tetapi mari kita sederhanakan untuk Anda secara praktis dan jelas.

Mengapa zakat emas penting?

Zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan juga mekanisme sosial dan ekonomi untuk distribusi kekayaan. Ketika Anda mengeluarkan zakat dari emas Anda, Anda menyucikan harta Anda dari keraguan dan menggandakan berkahnya, sekaligus berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan fakir miskin dan orang yang membutuhkan. Nabi ﷺ sangat tegas dalam memperingatkan tentang tidak mengeluarkan hak fakir dari emas dan perak, sehingga peringatannya jelas dan tegas.

Kapan menjadi pemilik nisab?

Nisab syar’i emas mulai dari 85 gram (berat 24) karat. Tetapi jika Anda memiliki emas dari karat lain:

  • Karat 21: nisab sekitar 97 gram
  • Karat 18: nisab sekitar 113 gram

Yang penting diketahui adalah bahwa nisab dihitung berdasarkan emas murni saja, jadi jika Anda memiliki perhiasan campuran karat, perlu menghitung tingkat kemurniannya secara aktual.

Syarat wajib zakat atas emas

Tidak semua emas yang Anda miliki wajib dizakati. Ada tiga syarat:

1. Mencapai nisab: memiliki 85 gram atau lebih emas murni

2. Berjalannya haul: telah berlalu satu tahun hijriyah penuh sejak kepemilikan nisab. Jika hari ini membeli emas baru, maka tidak wajib zakat sampai satu tahun penuh berlalu

3. Kepemilikan penuh: emas harus benar-benar milik Anda, tanpa hutang yang mengikat atau janji keuangan

Perbedaan antara emas perhiasan dan emas tabungan

Di sini muncul perbedaan penting yang sering membingungkan banyak orang:

Emas perhiasan (perhiasan harian): mayoritas ulama mengecualikan perhiasan yang digunakan untuk berhias biasa dari zakat, baik cincin, gelang, maupun kalung yang dipakai setiap hari. Tetapi ada perbedaan pendapat, dan Hanafi berpendapat wajib zakat bahkan atas perhiasan yang digunakan.

Emas tabungan dan investasi: di sini zakat wajib secara ijma’. Batangan emas, koin emas, reksa dana ETF (, saham perusahaan pertambangan - semua ini dikenai zakat sebesar 2.5% dari nilai pasarannya.

Bagaimana cara menghitung zakat emas dengan mudah?

Rumusnya sangat sederhana:

Zakat emas = 2.5% × nilai pasar emas murni

Contoh praktis: Anda memiliki 100 gram emas berkarat 24, dan harga per gram di pasar 400 riyal Saudi:

  • Emas murni = 100 × 1 = 100 gram
  • Nilai total = 100 × 400 = 40.000 riyal
  • Zakat wajib = 40.000 × 2.5% = 1.000 riyal

Jika Anda memiliki emas berkarat 21 )kualitas 87.5%(:

  • Emas murni = 100 × 0.875 = 87.5 gram
  • Nilai = 87.5 × 400 = 35.000 riyal
  • Zakat = 35.000 × 2.5% = 875 riyal

Bagaimana dengan investasi emas modern?

Ya, reksa dana emas dan saham pertambangan juga dikenai zakat:

  • Reksa dana emas yang didukung oleh logam asli: dizakati berdasarkan nilai pasar lengkap sebesar 2.5%
  • Saham perusahaan pertambangan: jika Anda memilikinya untuk spekulasi )penjualan cepat(, dizakati nilai lengkapnya. Jika dimiliki untuk investasi jangka panjang, mungkin zakat hanya atas keuntungannya saja

Siapa yang berhak menerima zakat emas?

Zakat tidak diberikan kepada siapa saja, tetapi kepada delapan golongan yang ditentukan dalam Al-Qur’an:

Fakir dan miskin, pengelola zakat, muallaf, membebaskan budak, orang yang berutang, di jalan Allah, dan musafir. Sedangkan orang kaya, kafir, keluarga Anda yang Anda nafkahi, dan orang mampu bekerja yang malas - tidak berhak menerima zakat.

Kesalahan umum dalam zakat emas

Kesalahan pertama: Menunda pengeluaran zakat setelah jatuh tempo. Jika haul telah berlalu, wajib mengeluarkannya segera

Kesalahan kedua: Mengurangi berat atau harga untuk menghindari zakat. Ini penipuan yang diharamkan

Kesalahan ketiga: Memberikan zakat kepada orang yang Anda suka tetapi tidak berhak. Zakat hanya untuk orang yang berhak secara spesifik

Kesalahan keempat: Mengeluarkan zakat dari harta haram atau bercampur riba. Zakat tidak menyucikan harta haram

Kesimpulan

Zakat emas wajib bagi yang memiliki 85 gram atau lebih emas murni, dan telah berlalu satu tahun hijriyah sejak kepemilikannya. Persentase yang harus dikeluarkan adalah 2.5% dari nilai pasarannya. Hukum berbeda antara emas perhiasan dan emas tabungan, tetapi emas tabungan dan investasi emas tanpa ragu wajib dizakati. Keluarkan zakat saat jatuh tempo, dan pilihlah orang yang berhak menerimanya dengan hati-hati, karena ini termasuk rukun agama dan cara menyucikan harta serta menambah berkahnya.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)