Tether memperoleh izin regulasi penting di Abu Dhabi, memberikan dukungan strategis bagi jalur kepatuhan global USDT
Pada 9 Desember, menurut pengumuman resmi dari Tether, stablecoin dolar AS USDT yang diterbitkannya telah memperoleh izin regulasi penting di Abu Dhabi Global Market (ADGM), Uni Emirat Arab.
Secara spesifik, ADGM secara resmi telah mengakui USDT sebagai “Token Referensi Hukum yang Diakui” (AFRT), yang memungkinkan lembaga keuangan yang beroperasi di bawah pengawasan pasar ini untuk menggunakan USDT.
Saat ini, token tersebut sudah dapat digunakan secara legal untuk aktivitas terkait USDT di sembilan blockchain utama, termasuk Aptos, Celo, Cosmos, Kaia, Near, Polkadot, Tezos, TON, dan TRON.
Perlu dicatat, izin operasional token kali ini merupakan perluasan besar dalam kerangka regulasi ADGM. Sebelumnya, ADGM telah menyetujui penggunaan USDT di jaringan Ethereum, Solana, dan Avalanche.
Kini, cakupan izin ini hampir mencakup seluruh ekosistem blockchain utama yang didukung Tether, yang berarti penggunaan USDT secara patuh di bawah yurisdiksi ADGM menjadi lebih luas dari sebelumnya.
Dari sisi perkembangan, hal ini tidak hanya memberikan jalur kepatuhan dan kepastian hukum yang jelas bagi lembaga keuangan untuk menggunakan stablecoin terbesar dunia ini di lingkungan multi-rantai, tetapi juga secara signifikan meningkatkan interoperabilitas keuangan berbasis stablecoin antar jaringan blockchain yang berbeda.
Secara keseluruhan, langkah ini menunjukkan bahwa Uni Emirat Arab semakin matang dan terbuka dalam praktik regulasi sebagai pusat aset digital global, serta peraturan visioner mereka memberikan fondasi kuat bagi inovasi industri.
Langkah ini tidak hanya memberikan jalur kepatuhan bagi perkembangan Tether, namun juga memperkuat posisi ADGM sebagai hub internasional yang menghubungkan keuangan tradisional dan sektor kripto.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Tether memperoleh izin regulasi penting di Abu Dhabi, memberikan dukungan strategis bagi jalur kepatuhan global USDT
Pada 9 Desember, menurut pengumuman resmi dari Tether, stablecoin dolar AS USDT yang diterbitkannya telah memperoleh izin regulasi penting di Abu Dhabi Global Market (ADGM), Uni Emirat Arab.
Secara spesifik, ADGM secara resmi telah mengakui USDT sebagai “Token Referensi Hukum yang Diakui” (AFRT), yang memungkinkan lembaga keuangan yang beroperasi di bawah pengawasan pasar ini untuk menggunakan USDT.
Saat ini, token tersebut sudah dapat digunakan secara legal untuk aktivitas terkait USDT di sembilan blockchain utama, termasuk Aptos, Celo, Cosmos, Kaia, Near, Polkadot, Tezos, TON, dan TRON.
Perlu dicatat, izin operasional token kali ini merupakan perluasan besar dalam kerangka regulasi ADGM. Sebelumnya, ADGM telah menyetujui penggunaan USDT di jaringan Ethereum, Solana, dan Avalanche.
Kini, cakupan izin ini hampir mencakup seluruh ekosistem blockchain utama yang didukung Tether, yang berarti penggunaan USDT secara patuh di bawah yurisdiksi ADGM menjadi lebih luas dari sebelumnya.
Dari sisi perkembangan, hal ini tidak hanya memberikan jalur kepatuhan dan kepastian hukum yang jelas bagi lembaga keuangan untuk menggunakan stablecoin terbesar dunia ini di lingkungan multi-rantai, tetapi juga secara signifikan meningkatkan interoperabilitas keuangan berbasis stablecoin antar jaringan blockchain yang berbeda.
Secara keseluruhan, langkah ini menunjukkan bahwa Uni Emirat Arab semakin matang dan terbuka dalam praktik regulasi sebagai pusat aset digital global, serta peraturan visioner mereka memberikan fondasi kuat bagi inovasi industri.
Langkah ini tidak hanya memberikan jalur kepatuhan bagi perkembangan Tether, namun juga memperkuat posisi ADGM sebagai hub internasional yang menghubungkan keuangan tradisional dan sektor kripto.
#Tether #Abu Dhabi