Laporan terkini IMF berjudul “Understanding Stablecoins” memberikan tinjauan terhadap lanskap regulasi di sejumlah ekonomi utama, seperti Amerika Serikat, Inggris Raya, Uni Eropa, dan Jepang. Analisis tersebut mengungkap adanya perbedaan besar dalam pendekatan regulasi. Beberapa negara menetapkan stablecoin sebagai sekuritas, sementara negara lain mengaturnya sebagai instrumen pembayaran, dan sebagian membatasi pengawasan hanya pada token yang diterbitkan oleh bank. Pada beberapa yurisdiksi, regulasi komprehensif belum tersedia. Ketidakselarasan ini menyebabkan belum terciptanya standar global yang terpadu.

(Sumber: IMFNews)
IMF menekankan bahwa stablecoin dapat dengan mudah beroperasi di yurisdiksi dengan regulasi yang lemah dan tetap melayani pasar global, sehingga menyulitkan regulator untuk memantau hal-hal berikut:
Kesenjangan regulasi yang disebutkan di atas membuka peluang arbitrase dan melemahkan pengawasan di seluruh sistem keuangan global.
IMF juga menggarisbawahi bahwa selain ketidakkonsistenan regulasi, stablecoin menghadapi tantangan teknis. Minimnya interoperabilitas antara blockchain publik, bursa, dan kerangka lintas rantai menimbulkan tantangan berikut:
Selama perbedaan regulasi tetap ada, penggunaan dan penyelesaian lintas negara menjadi semakin rumit.
Stablecoin global kini memiliki kapitalisasi pasar lebih dari USD 300 miliar, dengan USDT dan USDC—yang keduanya didukung oleh dolar AS—masih menjadi pemimpin pasar utama. IMF merinci struktur cadangan stablecoin tersebut:
Keterkaitan stablecoin dengan pasar obligasi pemerintah dapat berdampak besar pada sistem keuangan tradisional.
IMF memperingatkan bahwa penggunaan stablecoin yang didenominasikan dalam mata uang asing secara luas dapat mengancam stabilitas keuangan nasional, antara lain:
Jika terjadi penukaran berskala besar, penerbit stablecoin dapat dengan cepat menjual Obligasi Pemerintah AS jangka pendek dalam jumlah besar. Hal ini berpotensi mengganggu pasar pendanaan jangka pendek global. Keterkaitan yang erat antara penerbit stablecoin, bank, lembaga kustodian, bursa kripto, dan dana bisa menyebabkan volatilitas dari sektor kripto merambat ke pasar keuangan yang lebih luas.
IMF menyimpulkan bahwa tanpa adanya standar regulasi internasional yang selaras, stablecoin dapat menghindari mekanisme keamanan nasional, meningkatkan tekanan pada ekonomi yang rentan, dan mempercepat transmisi risiko melalui transaksi lintas negara.





